Apakah eksekusi lahan oleh kantor pengacara sah?
Halo mau tanya apa ada yang pernah berurusan dengan eksekusi tempat tinggal? Kerabat saya sebut saja A, singkat cerita tempat yang A tinggali adalah tanah sengketa dikarenakan masalah warisan. Kakak A diam2 balik nama rumah alm. Ayah A tanpa sepengetahuan saudara2 yang lain. A menempati rumah alm. ayah A dan tidak mau pindah sampai ada pembagian yang jelas.
A dan saudara2 lain sudah menguggat namun kalah karena kakak A bekerjasama dengan oknum notaris seolah2 ajb dan balik nama sudah sah.
Minggu lalu A menerima surat eksekusi namun dari kantor pengacara yang berisi kurang lebih isinya mereka akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tapi ada juga tertulis eksekusi akan dilakukan besok hari senin. Setahu saya eksekusi itu seharusnya dari Pengadilan Negeri dan A tidak menerima surat dari PN. Apakah ini bentuk intimidasi dari kantor pengacara? Terima kasih sebelumnya.